Hak & Kewajiban Pasien

Hak & Kewajiban Pasien


HAK PASIEN

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang di dapat
  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang di derita termasuk yang mempunyai Surat Izin Praktek ( SIP ) baik di dalam maupun luar Rumah Sakit
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang di derita termasuk data-data medisnya
  10. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang di lakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang di deritanya
  12. Didampingi keluarga dalam keadaan kritis
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak menggangu pasien lain. selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah sakit.
  15. Mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan  Rumah Sakit terhadap dirinya,
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut.
  17. Menggugat dan/atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit di duga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.
  18. Mengenuhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN PASIEN

  1. Menanti segala peraturan dan tata tertib yang berlaku di rumah sakit
  2. Mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya
  3. Memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat
  4. Melunasi/memberikan imbalan jasa atas pelayanan rumah sakit/ dokter
  5. Mematuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang dibuatnya.